kejati_dkijakarta Pada hari ini Rabu, 06 Mei 2026, Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penggeledahan dan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyaluran Dana oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Melalui Fintech Koinwork. Selanjutnya Penyidik juga melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) tersebut atas nama:
- Sdr. BAA selaku Direktur Operasional PT LAT pada 2021 s/d sekarang;
- Sdr. BH selaku Direktur Utama PT LAT 2015 s/d 2022 dan Komisaris PT. LAT 2022 s/d skrg;
- Sdr. JB selaku Direktur Utama PT. LAT pada tahun 2024 s/d sekarang
Penahanan ini dilakukan sejak hari ini Rabu, 06 Mei 2026 sampai dua puluh hari kedepan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba. Peranan masing masing Tersangka Sdr. BAA, Sdr. JB dan Sdr. BH adalah selaku pengurus PT LAT Pemilik Fintech KoinWorks bekerja sama didasarkan analisis yang tidak layak dan mengajukan serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI Persero kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp. 600 Miliar.
Perbuatan tersebut disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK.
Dalam Penyidikan perkara ini, Penyidik juga telah melaksanakan, penyitaan dan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak Bank BRI serta Pihak Nasabah yang melakukan manipulasi pengajuan kredit. Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara.